-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

DAPODIK Pengaruhi DHGTK, SIMPKB, SIMBAR Untuk Pencairan TPG/TPP
author photo
By On
DAPODIK Pengaruhi DHGTK, SIMPKB, SIMBAR Untuk Pencairan TPG/TPP

Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.b (yang terbaru telah dirilis Patch 1.0) mengklaim sudah fix dengan beberapa perbaikan bug dan penambahan fitur baru ternyata masih menyisahkan kendala bagi sebagian besar para operators sekolah. Temuan di lapangan dalam forum operator dapodik setelah melakukan install ulang versi yang terbaru masih juga terjadi error. Penyebab errornya pada aplikasi dapodik sangat beragam. Error Dapodik tidak hanya disebabkan adanya aplikasi pihak ketiga seperti E-Rapor yang terinstal namun error dapodik juga masih terjadi pada aplikasi bawaannya.

Aplikasi Dapodik sebagai acuan data pokok harus dipastikan benar-benar fix dari berbagai macam bug mengingat aplikasi ini sangat mempengaruhi data yang ada pada aplikasi atau web yang lain seperti DHGTK, SIMPKB, serta SIMBAR yang juga sebagai acuan data untuk realisasi pencairan dana tunjangan guru. Jika kenyataannya Dapodik terbaru ini masih sering mengalami error maka yang menjadi beban bukan hanya seorang guru, operator akan kehilangan semangat karena harus bekerja lima kali lipat karena rewelnya aplikasi tersebut.

Baca : Cara Mengatasi Dapodik Error Database#2/We Are Sorry/Tidak Terkoneksi Dengan Server sementara sudah tidak bisa kecuali dengan inul install ulang.

Selain itu kevalidan input data pada aplikasi Dapodik menjadi poin terpenting untuk suksesnya sinkron data pada aplikasi yang lain, namun sejauh ini di lapangan operator dilepas bekerja secara mandiri tanpa pendampingan dari waka kurikulum sehingga yang terjadi data menjadi tidak valid karena input data tidak sesuai dengan data pada sekolah. Tentu saja jika pada aplikasi dapodik data yang di inputkan tidak valid maka akan menjadi kendala juga pada aplikasi yang lain seperti dhgtk, simpkb, serta simbar.

Kevalidan data dapodik menjadi sangat urgen kalau di singkronkan dengan dhgtk, mengingat aplikasi dhgtk ini juga akan menjadi acuan untuk pencairan dana tunjangan profesi. Berikut saya lansir info resminya dari laman DHGTK (Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan) sudah resmi digunakan untuk menghitung kehadiran guru dan akan di tuangkan dalam juknis tunjangan profesi, jadi mohon memastikan DHGTK sudah terisi dengan benar.

DHGTK ini dirancang untuk mempercepat proses pembayaran tunjangan profesi guru, dasar atau persyaratan untuk dapat menerima tunjangan profesi sesuai pasal 15 pp 19 tahun 2017. Semua persyaratan pada pasal tersebut dapat dipenuhi dari dapodik, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK ) No 50 tahun 2017 sebagai mana diubah dengan PMK 112/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa yang menyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi paling lambat 7 hari setelah uang masuk kekasda dan SKTP terbit harus dibayarkan kepada guru, sehingga tidak ada alasan memperlambat penyaluran dengan meminta dokumen/berkas dalam bentuk apapun yang terkait dengan penyaluran tunjangan kepada guru-guru lagi.

Terlambat atau tidaknya penyaluran tunjangan profesi dapat dipantau melalui aplikasi SIMBAR berbasis android (akan di lounching dalam waktu dekat) yang dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Selain aplikasi SIMBAR, sementara untuk bia melihat proses SPP dan SP2D pencairan tunjangan profesi bisa di lihat melalui SIMPKB.

Lihat juga : Info GTK : Cara Cek Transfer Pembayaran TPP/TPG

Kendalanya laman DHGTK ini masih sulit untuk diakses di sebagian wilayah, juga sering terjadi drop ketika bayak operator yang mengaksesnya secara bersamaan, sebenarnya masalah akses ini juga harus menjadi pertimbangan dari pihak pemerintah sebelum benar-benar menerbitkan SK sebagai syarat pencairan.

Yang terpenting bagi operator adalah sebelum Anda melangkah ke laman DHGTK, SIMPKB, SIMBAR memastikan dengan benar kevalidan data yang ada pada aplikasi Dapodik. Valid artinya sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam aplikasi tersebut.

Click to comment