-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Perubahan Permendikbud Nomor 16 th 2019 Penataan Linierits Guru Bersertifikat Pendidik
author photo
By On
Melaui laman Info GTK Dirjen GTK mengeluakan surat edaran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
Perubahan Permendikbud Nomor 16 th 2019 Penataan Linierits Guru Bersertifikat Pendidik
Peraturan menteri tersebut mengatur tentang kewenangan mengajar guru dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Berikut salinan rinciannya :

1. Kewenangan mengajar guru pada jenjang TK (Lampiran I) terkait dengan :
a. Kesesuaian bidang/mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik; dan
b. Kualifikasi akademik sarjana/diploma IV (S-1/D-IV) tertentu yang dapat mengajar sebagai guru kelas TK.

Guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK, dapat pindah dan mengajar di TK sebagai guru kelas TK apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGTK, PGPAUD, atau psikologi.

2. Kewenangan mengajar guru pada jenjang SD (Lampiran II) terkait dengan :

Kualifikasi Akademik Sarjana/Diploma Iv (S-1/D-Iv) Tertentu Yang Dapat Mengajar Sebagai Guru Kelas SD

Guru yang bersertifikat pendidik selain bersertifikat pendidik guru kelas SD, dapat pindah dan mengajar di SD sebagai guru kelas dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi. 
  2. Guru bersertifikat pendidik guru kelas TK (020) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
  3. Guru pada jenjang SMP, SMA, dan SMK atau sederajat yang telah memiliki sertifikat pendidik tertentu, apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi. 

Konversi Kode Sertifikat Pendidik Pada Bidang Studi/Mata Pelajaran Lainnya 

Guru yang memiliki kode sertifikat pendidik 061 yang mengajar di sekolah dasar harus melakukan konversi dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Jika pada sertifikat pendidik tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka guru perlu melakukan konversi kode sertifikat sesuai dengan bidang studi/mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik; atau 
  2. Jika pada sertifikat pendidik tidak tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka kode sertifikat dikonversikan berdasarkan hasil verifikasi dokumen pendukung, yang disetujui oleh LPTK penerbit sertifikat pendidik.  Berikut nama bidang studi/mata pelajaran dan kode sertifikasi yang dapat dikonversi: Guru Kelas SD kode sertifikasi 027, Pendidikan Jasmani dan Kesehatan kode sertifikasi 220

3. Kewenangan mengajar guru pada jenjang SMP (Lampiran III) terkait dengan :

Kualifikasi Akademik Sarjana/Diploma Iv (S-1/D-Iv) Tertentu Dapat Mengajar Sebagai Guru Mata Pelajaran 

Guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di SMP sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMP.

Konversi Kode Sertifikat Pendidik Pada Bidang Studi/Mata Pelajaran Lainnya Dan Bidang Studi Tik Khusus Lainnya 

1. Konversi Kode Sertifikat Pendidik pada Bidang Studi/Mata Pelajaran Lainnya
Guru yang memiliki kode sertifikat pendidik 125 yang mengajar di sekolah menengah pertama harus melakukan konversi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Jika pada sertifikat pendidik tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka guru perlu melakukan konversi kode sertifikat sesuai dengan bidang studi/mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik; atau  
  • Jika pada sertifikat pendidik tidak tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka kode sertifikat dikonversikan berdasarkan hasil verifikasi dokumen pendukung, yang disetujui oleh LPTK penerbit sertifikat pendidik.
Berikut nama bidang studi/mata pelajaran dan kode sertifikasi yang dapat dikonversi:
Seni Budaya kode sertifikasi 217 
Keterampilan kode sertifikasi 227 
Bahasa Jawa kode sertifikasi 746 
Bahasa Madura kode sertifikasi 747 
Bahasa Sunda kode sertifikasi 748 
Bahasa Bali kode sertifikasi 750 
Bahasa daerah lainnya 749 Diperuntukan bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik selain Bahasa Jawa (746), Bahasa Madura (747), Bahasa Sunda (748), Bahasa Bali (750)

2. Konversi Kode Sertifikat Pendidik pada Bidang Studi TIK Khusus Lainnya
Guru yang memiliki kode sertifikat pendidik 527 yang mengajar di sekolah menengah pertama, harus melakukan konversi berdasarkan hasil verifikasi dokumen pendukung, yang disetujui oleh LPTK penerbit sertifikat pendidik.

Berikut nama bidang studi dan kode sertifikasi yang dapat dikonversi:
Rekayasa Perangkat Lunak kode sertifikasi524
Teknik Komputer dan Jaringan kode sertifikasi 525
Multi Media kode sertifikasi 526

4. Kewenangan mengajar guru pada jenjang SMA (Lampiran IV) terkait dengan :

Kualifikasi Akademik Sarjana/Diploma Iv (S-1/D-Iv) Tertentu Dapat Mengajar Sebagai Guru Mata Pelajaran

Guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di SMA sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMA.

Konversi Kode Sertifikat Pendidik Pada Bidang Studi/Mata Pelajaran Lainnya Dan Bidang Studi Tik Khusus Lainnya 

1. Konversi Kode Sertifikat Pendidik Pada Bidang Studi/Mata Pelajaran Lainnya

  • Guru yang memiliki kode sertifikat pendidik 230 yang mengajar di sekolah menengah atas harus melakukan konversi dengan ketentuan sebagai berikut: a.   Jika pada sertifikat pendidik tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka guru perlu melakukan konversi kode sertifikat sesuai dengan bidang studi/mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik; atau
  •  Jika pada sertifikat pendidik tidak tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka kode sertifikat dikonversikan berdasarkan hasil verifikasi dokumen pendukung, yang disetujui oleh LPTK penerbit sertifikat pendidik.

Berikut nama bidang studi/mata pelajaran dan kode sertifikasi yang dapat dikonversi:
Antropologi kode sertifikasi 215
Bimbingan dan Konseling (Konselor) kode sertifikasi 810

2. Konversi Kode Sertifikat Pendidik Pada Bidang Studi TIK Khusus Lainnya 
Guru yang memiliki kode sertifikat pendidik 527 yang mengajar di sekolah menengah atas, harus melakukan konversi berdasarkan hasil verifikasi dokumen pendukung, yang disetujui oleh LPTK penerbit sertifikat pendidik.

Berikut nama bidang studi dan kode sertifikasi yang dapat dikonversi:
Rekayasa Perangkat Lunak kode sertifikasi 524
Teknik Komputer dan Jaringan kode sertifikasi 525
Multi Media kode sertifikasi 526

Konversi Kode Sertifikat Pendidik Pada Bidang Studi Bahasa Asing Lainnya

Guru yang memiliki kode sertifikat pendidik 177 (Bahasa Asing Lainnya) yang mengajar di sekolah menengah atas, maka perlu melakukan konversi kode sertifikat sesuai dengan bidang studi/mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik berdasarkan keputusan LPTK penerbit sertifikat pendidik tersebut.

5. Kewenangan mengajar guru pada jenjang SMK (Lampiran V) terkait dengan :

Konversi Kode Sertifikat Pendidik Pada Bidang Studi/Mata Pelajaran Lainnya Dan Konversi Kode Sertifikat Pendidik Pada Bidang Studi Tik Khusus Lainnya

1. Konversi Kode Sertifikat Pendidik Pada Bidang Studi/Mata Pelajaran Lainnya
Guru yang memiliki kode sertifikat pendidik 230 (Bidang Studi/Mata Pelajaran Lainnya) yang mengajar di sekolah menengah kejuruan harus melakukan konversi dengan ketentuan sebagai berikut: 
  • Jika pada sertifikat pendidik tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka guru perlu melakukan konversi kode sertifikat sesuai dengan bidang studi/mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik; atau  
  • Jika pada sertifikat pendidik tidak tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka kode sertifikat dikonversikan berdasarkan hasil verifikasi dokumen pendukung, yang disetujui oleh LPTK penerbit sertifikat pendidik. 
Berikut nama bidang studi/mata pelajaran dan kode sertifikasi yang dapat dikonversi:
Antropologi 215
Bimbingan dan Konseling (Konselor) 810 

2. Konversi Kode Sertifikat Pendidik Pada Bidang Studi TIK Khusus Lainnya
Guru yang memiliki kode sertifikat pendidik 527 yang mengajar di sekolah menengah kejuruan, harus melakukan konversi berdasarkan hasil verifikasi dokumen pendukung, yang disetujui oleh LPTK penerbit sertifikat pendidik.
  
Berikut nama bidang studi dan kode sertifikasi yang dapat dikonversi: 
 Rekayasa Perangkat Lunak 524 
Teknik Komputer dan Jaringan 525 Multi Media 526 

Konversi Kode Sertifikat Pendidik Pada Bidang Studi Bahasa Asing Lainnya

Guru yang memiliki kode sertifikat pendidik 177 (Bahasa Asing Lainnya) yang mengajar di sekolah menengah kejuruan, maka perlu melakukan konversi kode sertifikat sesuai dengan bidang studi/mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik berdasarkan keputusan LPTK penerbit sertifikat pendidik tersebut.

Mekanisme Pengajuan Konversi

Pengajuan konversi diusulkan oleh Guru kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pengajuan konversi kepada LPTK penerbit sertifikat pendidik tersebut melalui aplikasi Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Apabila konversi kode sertifikat disetujui oleh LPTK, maka LPTK menerbitkan surat persetujuan konversi kode sertifikat kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya untuk diserahkan kepada guru yang bersangkutan.

Download Perubahan Permendikbud Nomor 16 th 2019 ttg Penataan Linierits Guru Bersertifikat Pendidik

Click to comment