-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Regulasi Baru Revisi Perubahan TPG 2019 Permendikbud Nomor 33 tahun 2018
author photo
By On
Regulasi baru Permendikbud Nomor 33 tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendikbud nomor 10 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah tahun 2019.
Regulasi Baru Revisi Perubahan TPG 2019 Permendikbud Nomor 33 tahun 2018
Berikut revisi mekanisme penyaluran aneka tunjangan (TPG, TKG, DAN TAMSIL)

Revisi batag tubuh

Permendikbud No. 10 Tahun 2018
Laporan realisasi pembayaran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi SIM-Bar yang disediakan oleh Direktorat Jenderal GTK dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Revisi 2019
Kewajiban Dinas Pendidikan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIM-Bar) dalam membuat laporan realisasi penyaluran tunjangan profesi.
============

Permendikbud No. 10 Tahun 2018
  1. Data dari Kemendes PDTT yang masuk dalam kriteria penetapan Daerah Khusus oleh Mendikbud yaitu desa dengan status desa sangat tertinggal dan/atau surat rekomendasi dari Mendes PDTT.
  2. Data dari Kemdikbud merupakan data daerah dalam kondisi tertentu yang memenuhi kriteria sebagai Daerah Khusus namun tidak termasuk dalam data dari Kemendes PDTT
Revisi 2019
Data dari Kemdikbud merupakan daerah dengan kondisi akses transportasi yang sulit dijangkau dan mahal berdasarkan hasil evaluasi ketertinggalan daerah oleh Kementerian.
Alternatif:
  1. Daerah khusus yang bersumber dari data Kemdikbud merupakan data daerah dalam kondisi tertentu yang memenuhi kriteria sebagai Daerah Khusus namun tidak termasuk dalam data dari Kemendes PDTT 
  2. Dalam hal terdapat daerah yang tidak termasuk desa yang ditetapkan oleh Kemendes PDTT sebagai desa sangat tertinggal namun menurut pemerintah daerah setempat memenuhi kriteria sebagai daerah sangat tertinggal, maka Kemdikbud memfasilitasi penetapan daerah tersebut untuk ditetapkan desa sangat tertinggal oleh Kemendes PDTT.
  3. Dalam hal penetapan sebagai desa sangat tertinggal belum diterbitkan maka kemendes PDTT mengeluarkan surat rekomendasi yang menyatakan bahwa desa tersebut merupakan desa sangat tertinggal.
Dinas Pendidikan kabupaten/kota/provinsi yang tidak menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIM-Bar) dalam laporan realisasi Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) akan diusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk menghentikan penyaluran dana Tunjangan Profesi pada periode berikutnya.
============

Tunjangan Profesi Lampiran I

Kreteria:
Permendikbud No. 10 Tahun 2018 revisi 2019
Guru yang mengikuti program PKB dengan pola diklat yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga yang memiliki tugas untuk lat menyelenggarakan diklat.  Diklat dilaksanakan paling banyak 100 jam (14 hari kalender) yang dapat diakumulasikan dalam 1 tahun, dan mendapat izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat.
============

Permendikbud No. 10 Tahun 2018
Guru PNSD dalam golongan ruang II yang memiliki sertifikat pendidik yang diangkat dalam jabatan guru yang mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi.

Revisi 2019
Dihapus
============

Permendikbud No. 10 Tahun 2018
PNSD dalam golongan ruang II, III, atau IV yang memiliki sertifikat pendidik, diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan sesuai dengan sertifikat pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi, maka tunjangan profesinya akan dibayarkan setelah ada perubahan menjadi jabatan fungsional guru berdasarkan Surat Keputusan dari BKN.

Revisi 2019
PNSD yang diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan, maka tunjangan profesinya akan dibayarkan setelah ada perubahan menjadi jabatan fungsional guru berdasarkan Surat Keputusan dari BKN 

Guru PNSD yang berdasarkan kepentingan nasional dan merupakan GGD yang diangkat pada tahun 2017 serta merta menerima Tunjangan Profesi sampai dengan tahun 2019. 
============

Mekanisme:
Permendikbud No. 10 Tahun 2018
Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan data Guru PNSD yang berhak mendapatkan tunjangan profesi melalui Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) apabila:
  1. Info GTK Guru PNSD bersangkutan telah valid sebagaimana dimaksud pada huruf f. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan nominal gaji pokok terakhir Guru PNSD yang bersangkutan sudah benar.
  2. Guru PNSD bersangkutan hadir dan telah melaksanakan tugasnya di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Revisi 2019
Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan nominal gaji pokok terakhir Guru PNSD yang bersangkutan sudah benar sesuai dengan data BKN. Nominal Tunjangan Profesi yang akan tertera pada SKTP adalah gaji pokok sesuai dengan golongan dan masa kerja yang tertera pada database BKN yang dapat dilihat pada info GTK. Apabila terdapat perbedaan gaji pokok yang tertera di info GTK dengan data yang dimiliki oleh guru, maka guru yang bersangkutan harus memperbaiki golongan dan masa kerja di BKN melalui BKD.
Catatan:
(kehadiran tidak diverifikasi pada saat Dinas Pendidikan mengajukan usulan penerima TPG kepada Kemdikbud. Verifikasi kehadiran dilakukan pada saat proses pembayaran TPG).
============

PENERBITAN DAN PENYAMPAIAN SKTP:
Permendikbud No. 10 Tahun 2018 revisi 2019
Dinas pendidikan dalam melakukan penyaluran Tunjangan Profesi harus sesuai dengan nilai nominal sebagaimana tercantum dalam SKTP dan Jumlah Tunjangan Profesi yang dibayarkan tidak boleh melebihi hak bayar guru PNSD dalam satu tahun.
============

APLIKASI HADIR GTK:
Permendikbud No. 10 Tahun 2018 revisi 2019
Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah khusus yang sulit untuk mendapatkan jaringan internet tidak diwajibkan untuk menggunakan Aplikasi Hadir GTK ini, namun tetap menyampaikan laporan kehadiran Guru secara fisik kepada Dinas Pendidikan yang diketahui oleh atasan langsung.
============

CUTI:
Permendikbud No. 10 Tahun 2018
Cuti guru PNSD terdiri dari:
Cuti sakit, cuti alasan penting, cuti haji

Revisi 2019
Cuti guru PNSD terdiri dari:
Cuti tahunan, cuti sakit, cuti haji, cuti ibadah keagamaan, cuti melahirkan, cuti alasan penting

Cuti tahunan disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan maksimal 12 (dua belas) hari. 
============

Permendikbud No. 10 Tahun 2018
Guru PNSD yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit

Revisi 2019
Guru PNSD yang sakit 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari dalam 1 (satu) tahun, diluar cuti tahunan

Guru PNSD dapat melaksanakan ibadah keagamaan seperti umrah pada saat liburan akademik, namun apabila tidak memungkinkan melaksanakan ibadah umrah pada saat liburan akademik, maka Guru PNSD dapat mengajukan cuti ibadah keagamaan paling banyak 14 (empat belas) hari dengan ketentuan bahwa Guru PNS yang bersangkutan melaksanakan ibadah keagamaan untuk pertama kalinya. 

Guru PNSD dapat mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan cuti melahirkan anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNSD, dari pejabat yang berwenang memberikan cuti.
Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada angka 1) adalah 3 (tiga) bulan.
============

KEKURANGAN BAYAR TPG:
Permendikbud No. 10 Tahun 2018
  1. Apabila terdapat kenaikan gaji berkala dan/atau kenaikan pangkat/golongan setelah terbitnya SKTP pada semester I, maka  dinas pendidikan tetap membayarkan tunjangan profesi sesuai SKTP dan selisih kenaikan gaji pokok akibat adanya kenaikan gaji berkala dan/atau kenaikan pangkat/golongan akan diakomodir pada SKTP semester II pada tahun berkenaan.
  2. Apabila terjadi kekurangan bayar akibat kenaikan gaji berkala dan/atau kenaikan pangkat/golongan setelah terbitnya SKTP pada semester II tahun berkenaan, maka  SKTP Kurang Bayar akan diterbitkan pada periode semester I tahun berikutnya.
Revisi 2019
  1. Apabila ada kenaikan gaji berkala pada Guru PNSD setelah terbitnya SKTP pada semester I, Dinas Pendidikan dapat melakukan pembayaran kenaikan gaji berkala dimaksud pada tahun berkenaan setelah Guru PNSD yang bersangkutan melakukan perbaikan, dan pembayaran TMT gaji berkala dalam aplikasi Dapodik (proses reload), sehingga nilai hak bayar pada SIM-Bar sesuai dengan kenaikan gaji berkala.
  2. Apabila ada kenaikan gaji berkala pada Guru PNSD setelah terbitnya SKTP pada semester II, Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya, dapat melakukan pembayaran kenaikan gaji berkala dimaksud pada tahun berkenaan, setelah Guru PNSD yang bersangkutan melakukan perbaikan, dan pembayaran TMT gaji berkala dalam aplikasi Dapodik (proses reload), sehingga nilai hak bayar pada SIM-Bar sesuai dengan kenaikan gaji berkala.
============

PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI:
Permendikbud No. 10 Tahun 2018
Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya membayar Tunjangan Profesi Guru PNSD.

Revisi 2019
Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota membayar Tunjangan Profesi Guru PNSD setelah memastikan Guru PNSD bersangkutan hadir dan telah melaksanakan tugasnya di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
============

Tunjangan Khusus Lampiran II

PENGUSULAN CALON PENERIMA TUNJANGAN KHUSUS:
Permendikbud No. 10 Tahun 2018
Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan calon penerima Tunjangan Khusus secara daring (online) melalui SIM-Bar mulai per tanggal 1 Maret tahun berkenaan. 

Revisi 2019
Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan calon penerima Tunjangan Khusus secara daring (online) melalui SIM-Tun mulai per tanggal 1 Maret tahun berkenaan. 

CUTI:
Permendikbud No. 10 Tahun 2018
Tidak ada aturan cuti guru PNSD 

Revisi 2019
Cuti guru PNSD terdiri dari:
Cuti tahunan, cuti sakit, cuti haji, cuti ibadah keagamaan, cuti melahirkan, cuti alasan penting

MEKANISME PENYALURAN:
Permendikbud No. 10 Tahun 2018
Mekanisme penyaluran tunjangan khusus:
Pengusulan calon penerima tunjangan khusus: 
Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan calon penerima Tunjangan Khusus secara daring (online) melalui SIM-Bar mulai per tanggal 1 Maret tahun berkenaan. 

Revisi 2019
Mekanisme penyaluran tunjangan khusus:
Pengusulan calon penerima tunjangan khusus: 
Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan calon penerima Tunjangan Khusus secara daring (online) melalui SIM-Tun mulai per tanggal 1 Maret tahun berkenaan. 
============

Tambahan Penghasilan (Tamsil) Lampiran II

KRITERIA:
Permendikbud No. 10 Tahun 2018
Kriteria Penerima Tamsil:

  1. Guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik;
  2. Berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Hadir dan aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki, dan kehadirannya dibuktikan dengan verifikasi kehadiran melalui aplikasi Hadir GTK oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya;
  5. Memenuhi beban kerja sebagai guru PNSD; dan
  6. Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 

Revisi 2019
Kriteria Penerima Tamsil:

  1. Guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik;
  2. Berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Hadir dan aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informasi dan komunikasi;
  5. Memenuhi beban kerja sebagai guru PNSD; dan
  6. Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 

CUTI:
Permendikbud No. 10 Tahun 2018
Tidak ada aturan cuti guru PNSD

Revisi 2019
Cuti guru PNSD terdiri dari:
Cuti tahunan, cuti sakit, cuti haji, cuti ibadah keagamaan, cuti melahirkan, cuti alasan penting.

Download Regulasi Baru Revisi Perubahan TPG Permendikbud Nomor 33 tahun 2018 

Click to comment