-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Juknis BOS Permendikbud No. 3 Tahun 2019 tentang BOS Reguler
author photo
By On
Petunjuk teknis BOS Reguler merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler. BOS Reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
Juknis BOS Permendikbud No. 3 Tahun 2019 tentang BOS Reguler
Kemdikbud telah mengeluarkan Permendikbud No. 3 Tahun 2019 tentang BOS Reguler terbaru. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 136), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

BOS 2019 : ‎Cut Off Waktu Penyaluran
Cek Notifikasi Pencairan Dana BOS 2018/2019
Warning! BOS Triwulan IV Tahun 2018 Tidak Cair, Ini Sekolah Belum Sinkronisasi
Cara Lacak dan Melihat Status Pencairan Dana BOS Semua Jenjang
Cara Laporan Dana BOS Online PerTriwulan
Cara Memperbaiki Data Siswa Yang Invalid Menerima Dana BOS

Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah Reguler secara lengkap sudah termaktub pada salinan lampiran I Permendikbud No. 3 Tahun 2019.

Mekanisme Pengadaan Barang / Jasa (PBJ) Sekolah dijabarkan dalam salinan lampiran II Permendikbud No. 3 Tahun 2019.

Silahkan download Permendikbud No. 3 Tahun 2019 tentang BOS Reguler beserta salinan lampirannya pada masing-masing tautannya.

Berikut ini juga saya lampirkan contoh file rekapitulasi realisasi penggunaan dana BOS reguler dalam format excel silahkan download pada tautannya.

Format Laporan BOS,PIP,BSM Sesuai Permintaan Dinas Provinsi
Cara Sukses Cut Off BOS triwulan 1,2,3,4 Tahun 2018
Cara Melihat Status Pencairan BOS dan SK Konsideran PIP Triwulan 1, 2 , 3, 4 Tahun 2018
Bagaimana cara Verifikasi Pencairan SK 1 Sampai 100 PIP 2018 dan Validasinya
Cara Validasi PIP Dana Bansos SD,SMP,SMA
Jadwal CutOff Verval Database Dapodik: BOS/BSM, TPG UN/US

Silahkan dipelajari dengan baik Permendikbud No. 3 Tahun 2019 tentang BOS Reguler terbaru agar dalam pengelolaan dan pertanggujawaban dana BOS tidak menyimpang dari juknisnya.

Click to comment