-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

PPDB 2019 Dalam PerMenDikBud Terbaru Nomor 51 Tahun 2018
author photo
By On
PPDB 2019 Dalam PerMenDikBud Terbaru Nomor 51 Tahun 2018
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2018/2019 mendatang sudah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terbaru yakni Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Peraturan Menteri tentang PPDB tersebut oleh Kemdikbud ini bertujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang lebih efesien.

PerMenDikBud Terbaru Nomor 51 Tahun 2018 digunakan sebagai pedoman bagi kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya, serta pedoman bagi kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB Tahun Ajaran 2018/2019.

Dengan diberlakukannya permendikbud ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 605), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Dapodikdasmen).

Daftar isi dalam Peraturan Menteri ini adalah sebagai berikut:

BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 (Gambaran peraturan menteri tentang Sekolah)
Pasal 2 (Dasar PPDB)
Pasal 3 (Tujunuan peraturan menteri)

BAB II TATA CARA PPDB

Bagian Kesatu : Pelaksanaan
Pasal 4 (Tahapan pelaksanaan PPDB)
Pasal 5 (Mekanisme pelaksanaan PPDB)

Bagaian Kedua : Persyaratan
Pasal 6 (Persyaratan calon peserta didik baru pada TK)
Pasal 7 (Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD)
Pasal 8 (Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP)
Pasal 9 (Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK)
Pasal 10 (Dokumen Syarat usia)
Pasal 11 (Persyaratan calon peserta didik baru WNA)
Pasal 12 (Ketentuan terkait persyaratan usia)
Pasal 13 (Lanjutan)
Pasal 14 (Daya tampun PPDB)
Pasal 15 (Pemutakhiran Dapodik)

Bagian Ketiga : Jalur Pendaftaran
Pasal 16 (Jalur Pendaftaran PPDB)
Pasal 17 (Kuota PPDB)
Pasal 18 (Lanjutan)
Pasal 19 (Lanjutan)
Pasal 20 (Penetapan zonasi)
Pasal 21 (Jalur prestasi)
Pasal 22 (Jalur perpindahan)
Pasal 23 (Ketentuan lanjutan PPDB melalui zonasi, prestasi, dan perpindahan)

Bagian Keempat : Seleksi PPDB
Pasal 24 (kriteria urutan prioritas seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SD jalur zonasi)
Pasal 25 (Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 SMP jalur zonasi, jalur prestasi, jalur perpindahan)
Pasal 26 (Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 SMP daring)
Pasal 27 (Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 SMP luring)
Pasal 28 (Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 SMA jalur zonasi, jalur prestasi, jalur perpindahan)
Pasal 29 (Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 SMA daring)
Pasal 30 (Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 SMA luring)
Pasal 31 (Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 SMK)

Bagian Kelima : Daftar Ulang dan Pendataan Ulang
Pasal 32 (daftar ulang)

Bagian Keenam : Biaya
Pasal 33 (BOS)
Pasal 34 (BKSM)

BAB III PERPINDAHAN PESERTA DIDIK
Pasal 35 (Perpindahan peserta didik)
Pasal 36 (Perpindahan peserta didik negara lain)
Pasal 37 (Peserta didik jalur pendidikan nonformal/informal)

BAB IV PELAPORAN DAN PENGAWASAN
Pasal 38 (LIS)
Pasal 39 (Lanjutan)
Pasal 40 (Lanjutan)

BAB V SANKSI
Pasal 41 (Pelanggaran Permen)
Pasal 42 (Pedoman PPDB)
Pasal 43 (Lanjutan)

BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 44 (Kewjiban PPDB Mei untuk sekolah Non Pemerinta menerima BOS)
Pasal 45 (Penerbitan KK)

BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 46 dan Pasal 47 (Kewajiban menggunakan permen)

Download lampiran PermenDikBud Nomor 51 Tahun 2018 Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Mengingat pada Bab VII ketentuan penutup dalam pasal 46 dan 47 maka untuk penerimaan PPDB 2019 harus sesuai dengan permen tersebut.

Silahkan dipelajari dengan cermat agar PPDB 2019 nantinya juga tidak mengorbankan operator dalam hal pendataan data.

Click to comment