Menu link info Inpassing penyetaraan guru bukan PNS pada laman info GTK (jabatan fungsional guru bukan PNS) telah dibuka lagi. Jika Anda sebelumnya pernah mengirimkan berkas Inpassing Anda bisa melihat grade informasi proses penilaian berkas inpassing Anda. Ada 6 tahapan proses penilaian berkas inpassing yakni dari proses penerimaan berkas sampai proses pengiriman SK. Pada laman tersebut anda bisa melihat sampai dimana proses berkas data inpassing Anda.
Contoh data diatas merupakan data yang belum komplit sehingga verifikasi berkas ditunda. Apabila berkas usulan pertama belum dinyatakan lulus (VERIFIKASI DITUNDA), maka pada usulan selanjutnya agar mengirimkan kembali berkas dengan LENGKAP.
Untuk Guru Dikdas :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan Guru Dikdas,
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dengan alamat:
PO Box 1316 JKS 12013
Untuk Guru Dikmen :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan Guru Dikmen,
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dengan alamat:
PO Box 1050 JKS 12010
Berkas perbaikan yang sudah kirimkan ke alamat tersebut diatas akan dimasukan kedalam antrian. Karena banyaknya berkas yang harus diverifikasi, Anda harus sabar untuk menunggu proses verifikasi data lagi.
Untuk melihat SK inpassing 2018 yang sudah diterbitkan silahkan melihat simtara.kemdikbud.go.id
Bagi Anda yang belum mengirimkan berkas usulan inpassing sekarang Anda bisa mencoba keberuntungan, silahkan cetak nomer berkas inpassing serta lampirkan berkas data Anda dengan komplit kemudian kirim pada alamat diatas.
Perlu Anda perhatikan bahwa semua berkas yang membutuhkan cap stempel atau legalisir asli diutamakan jangan pernah mengganti dengan scan bahkan maupun fotocopy jika berkas yang anda usulkan ingin lolos verifikasi.

Verifikasi data inpassing meliputi :
- Akta IV (bagi guru lulusan S1/ D-IV sebelum tahun 2006) : -
- Ijazah S1/D-IV : Valid
- Ijazah S2 (bagi guru yang memiliki ijazah S2) : -
- Ijazah S3 (bagi guru yang memiliki ijazah S3) : -
- Lembar Transkrip Data (LTD)/info PTK : Valid
- Sertifikat Pendidik : -
- SK Guru Tetap : Peringatan
- Salinan SK GT tidak dilegalisir stempel basah dari pihak yayasan dan diketahui Disdik Kab / Kota
- Status : Peringatan
- SK Jadwal Pembelajaran : Valid
- SK Pembagian Tugas Mengajar : Valid
- SK Tugas Tambahan : -
- Sudah SK Inpassing : -
- Surat Keterangan Aktif Mengajar : Valid
- Surat Keterangan Kinerja Baik 2 (dua) Tahun Terakhir dari Kepala Sekolah : Peringatan
- Surat Pengantar Kepala Sekolah : -
Contoh data diatas merupakan data yang belum komplit sehingga verifikasi berkas ditunda. Apabila berkas usulan pertama belum dinyatakan lulus (VERIFIKASI DITUNDA), maka pada usulan selanjutnya agar mengirimkan kembali berkas dengan LENGKAP.
Prosedur pengiriman berkas Inpassing:
- Lengkapi berkas yang kurang/tidak valid seperti daftar diatas
- Kirimkan juga berkas lainnya sesuai dengan persyaratan SECARA LENGKAP, seperti pengusulan awal
- Masukan berkas kedalam map sesuai dengan juknis
- Cetak lembar identitas pengusul (LIP) (hanya untuk guru dikdas)
- Tempelkan LIP pada cover (depan) map (hanya untuk guru dikdas
- Masukan semua berkas kedalam amplop tertutup, kemudian kirim ke alamat dibawah ini
Untuk Guru Dikdas :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan Guru Dikdas,
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dengan alamat:
PO Box 1316 JKS 12013
Untuk Guru Dikmen :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan Guru Dikmen,
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dengan alamat:
PO Box 1050 JKS 12010
Berkas perbaikan yang sudah kirimkan ke alamat tersebut diatas akan dimasukan kedalam antrian. Karena banyaknya berkas yang harus diverifikasi, Anda harus sabar untuk menunggu proses verifikasi data lagi.
Untuk melihat SK inpassing 2018 yang sudah diterbitkan silahkan melihat simtara.kemdikbud.go.id
Bagi Anda yang belum mengirimkan berkas usulan inpassing sekarang Anda bisa mencoba keberuntungan, silahkan cetak nomer berkas inpassing serta lampirkan berkas data Anda dengan komplit kemudian kirim pada alamat diatas.
Perlu Anda perhatikan bahwa semua berkas yang membutuhkan cap stempel atau legalisir asli diutamakan jangan pernah mengganti dengan scan bahkan maupun fotocopy jika berkas yang anda usulkan ingin lolos verifikasi.
apa selanjutnya langkah yang kita lakukan jika sudah 1 tahun status pengajuan inpassing kita masih berada pada level penetapan pak
ReplyDeleteJika sudah ditetapkan maka SK inpassing akan dikirim secara langsung atau melalui dinas terkait. Anda bisa cek validasi sk inpassing caranya di https://ibadjournals.blogspot.com/2018/09/cara-validasi-tanggal-pak-dan-sk.html
ReplyDeleteJika SK Penetapan belum diterimakan silahkan hubungi pihak terkait.
Atau anda bisa kunjungi laman ult kemdikbud bisa juga melalui laman lapor
Semoga berhasil
kenapa di INFO GTK data yang ada di Kolom VALIDASI DATA GURU berbedah dengan yang ada di Kolom JABATAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PNS..mohon petunjuk tims
ReplyDeleteMemang ada perbedaan karena kamarnya beda 😁😁😁 maka alur dan proses nya juga beda.
ReplyDeleteApa yang harus dilakukan jika pengiriman sudah lebih dari 1 tahun tapi keterangannya berkas belum diterima?
ReplyDeleteBu siti zulaikah anda bisa tanyakan ke ult Unit Layanan Terpadu
ReplyDeleteBiro Komunikasi
dan Layanan Masyarakat
Gedung C Lantai Dasar
Jl.Sudirman, Senayan - Jakarta, 10270
Telepon 021 570 3303 / 021 5790 3020
Fax 021 5733125
SMS 0811 976929
email pengaduan@kemdikbud.go.id
Apa yg harus dilakukan jika pengajuan sudah 1 tahun namun masih tetap di level 2.tidak bergerak lagi setelah proses terakhir bulam maret 2019
ReplyDeleteLaporkan langsung Pak ke tempatnya Pak agar lebih cepat prosesnya daripada lapor pengaduan online.
ReplyDeleteUntuk pengajuan inpassing,apakah menunggu mendapatkan panggilan?apakah panggilannya juga lewat info gtk?
ReplyDeleteTidak. Pengajuan inpassing GBPNS 2020 belum dibuka dan bisa diakses melalui info gtk.
ReplyDeleteAssalamualaikum ibu at bpk saya sudah 2x mengirim. Berkas dgn no berkas penyetaraan saya mulai mengaja dari 2003 s/d sekarang di Tk/paud yg saya igin tanyakan apakah berkas saya udah di terima at belum .dan apa mesti yang sudah sertifikasi yang lolos utk penyetaraan ini sementara duluan kami mengajar bahkan 10 thn tenjabat sbg sbg ke sekolah tapi no berkas penyetaraan sudah kluar..mohon pencerahan.terimakasih dari aceh indonesia
ReplyDeleteSalah satu syarat inpassing adalah sudah sertifikasi bukan tergantung pada lamanya mengajar.
ReplyDeleteUntuk berkas apakah sudah diterima atau belum bisa dilihat pada progres perkembangan berkas inpassing di laman info gtk. Namun untuk sementara masih belum dibuka.
Ibu bisa adukan langsung ke ult.kemdikbud.go.id
saya sudah mengirimkan berkas perbaikan ke 2 tahun 2019 kemarin tp belum ada hasilnya pada hal sy udh krimkan sesuai dgn yg di intruksikan dalm info GTK. verifikasinya masih terus di tunda dan tgl terakhir prosesnya masih d tanggal 26-09-2018. mana skg ini kolom info inpassing d info GTKx g ada n sy g tau hrs cek dmna supaya tau hasil terbaru dari kriman perbaikan kemarin. mhon penerahannya. terimakasih, dari ntb indonesia
ReplyDeletePengajuan inpassing GBPNS 2020 kapan ya di buka. mohon infonya. terimakasih
ReplyDeleteanda bisa tanyakan ke ult Unit Layanan Terpadu
ReplyDeleteBiro Komunikasi
dan Layanan Masyarakat
Gedung C Lantai Dasar
Jl.Sudirman, Senayan - Jakarta, 10270
Telepon 021 570 3303 / 021 5790 3020
Fax 021 5733125
SMS 0811 976929
email pengaduan@kemdikbud.go.id
Pengajuan Inpassing dibuka melalui info gtk. Namun sekarang masih belum ada
ReplyDeleteTapi ters kpn pk dibuka??info nya yg falid jgn bikin guru 2 yg nungu info ini...bingung ..
ReplyDeleteijin bertanya berkas yang harus dilengkapi yang tanda setrip atau peringatan ya? dan untuk akta 4 bagi lulusan tahun 2009 sudah tidak ada itu harus bagaimana? berkas tertunda sejak tahun 2019
ReplyDelete